Perlindungan Atas Hak Cipta Di Indonesia
A. Background
Ø Mengenal
Hak Cipta
Saat ini di Indonesia, Hak Cipta
diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Menurut ketentuan di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta, “Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Dari ketentuan Pasal tersebut dapat
diketahui unsur-unsur yang melekat dari Hak Cipta, yaitu:
1.
Hak Eksklusif (Exclusive Rights), yang berarti bahwa
tidak ada pihak lain yang dibenarkan untuk memanfaatkan hak tersebut tanpa adanya
izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
2.
Hak publikasi dan
memperbanyak Ciptaan, yang menegaskan hak ekonomis dari Hak Cipta.
3.
Terdapat
batasan-batasan menurut hukum. Hal ini menunjukkan bahwa selain hak eksklusif
tersebut, Hak Cipta juga mempunyai fungsi sosial. Misalnya: penggunaan Ciptaan
untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
Ø Siapa
yang dianggap sebagai Pencipta dan apa itu Ciptaan?
Menurut
UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan.
Bahkan menurut ketentuan Pasal 9, badan hukum juga dapat dianggap sebagai
Pencipta apabila di dalam mengumumkan suatu Ciptaan tidak menyebut seseorang
sebagai Pencipta.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra
(lihat Pasal 1 ayat (3) UU Hak Cipta).
Dari
3 (tiga) bidang tersebut (ilmu pengetahuan, seni, atau sastra) terdapat banyak
macam-macam Ciptaan, yaitu antara lain: buku, program komputer, lagu atau
musik, alat peraga, seni batik, fotogfrafi, arsitektur, seni pahat, seni lukis,
dsb. (dapat dilihat dalam Pasal 12 UU Hak Cipta).
B. Pembahasan
Ø Perlindungan
Hak Cipta
Pada
prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, jadi tidak ada
keharusan bagi Pencipta untuk mendaftarkan Ciptaannya, namun apabila terjadi
sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak
terdaftar, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan
pembuktian tersebut.
Untuk
kepentingan tersebutlah, maka dipandang perlu untuk melakukan pendaftaran atas
Ciptaan, terutama mengingat era globalisasi sekarang ini dimana hampir setiap
pelaku bisnis berlomba-lomba memenangkan persaingan.
Ø Mengatasi
pelanggaran atas Hak Cipta
Pada
umumnya pelanggaran atas Hak Cipta meliputi tindakan memperbanyak maupun
menyebarluaskan suatu Ciptaan tanpa adanya hak dan atau izin dari si Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta.
Sanksi
pidana yang dikenakan terhadap pelanggaran atas Hak Cipta pun tidak main-main.
Mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan hingga ancaman denda
yang mencapai miliaran Rupiah (dapat dilihat dalam Pasal 72 UU Hak Cipta).
Bertolak
dari adanya sanksi pidana yang sedemikian seriusnya, adalah baik bagi para
pelaku bisnis untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan professional hukum
guna menghindari “salah langkah” dalam menjalankan bisnisnya. Misalnya dengan
menggunakan jasa ahli hukum di dalam pembuatan perjanjian lisensi.
Namun
apabila dipandang perlu, maka guna meneguhkan haknya, Pencipta maupun Pemegang
Hak Cipta dapat menempuh upaya hukum baik secara perdata dengan mengajukan
gugatan atas pelanggaran Hak Cipta kepada Pengadilan Niaga, atau melaporkan
dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib.
C. Kesimpulan
Hak Cipta sebagai hak eksklusif
mempunyai kedudukan yang tinggi sehingga tidak ada pihak lain yang dibenarkan
untuk memanfaatkan hak tersebut tanpa adanya izin dari Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta.
Pelanggaran atas Hak Cipta bukan
saja dapat dimintakan ganti rugi secara perdata namun juga memiliki konsekuensi
hukum secara pidana.
Pasal 55 sampai dengan Pasal 66 UU
Hak Cipta telah memberi ruang bagi para pihak yang merasa haknya dilanggar
untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 72 UU Hak Cipta mengatur
mengenai sanksi pidana yang akan dikenakan bagi mereka yang dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar hak-hak dan atau kepentingan-kepentingan daripada Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta.
*Tulisan ini juga dimuat dalam Tabloid Waralaba Edisi 04.Th VI - Oktober 2014.
No comments:
Post a Comment