Paten Dan Invensi
A. Background
Mengenal
Paten
Di Indonesia, pengaturan tentang Paten ini sebelumnya
adalah berdasarkan Octoiwet
1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953
No. J.s 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953
J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi
dari luar negeri.
Setelah
diratifikasinya Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994, pengaturan hukum tentang
Paten disempurnakan di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”) yang menggantikan UU
sebelumnya, UU No. 13 Tahun 1997 dan UU No. 6 Tahun 1989.
Paten merupakan suatu hak khusus
berdasarkan undang-undang yang
diberikan kepada si Penemu (Inventor/Uitvinder)
atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaannya yang
diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan
atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru
dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan di
bidang industri.
Paten dalam
Undang-Undang Paten
dirumuskan sebagai berikut:
1.
Pasal 1 ayat (1) UU
Paten mendefinisikan
bahwa Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Pasal 1 ayat (2) UU
Paten mendefinisikan
bahwa Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Secara sederhana
Paten dapat diartikan sebagai sebuah Penemuan (Invensi) di bidang teknologi yang
dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk
atau proses tersebut.
Berdasarkan
kutipan diatas Nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan
luasnya cakrawala daya pikir manusia. Dengan demikian tidak tertutup
kemungkinan objek paten itu akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kemampuan intelektual manusia.
B.
PEMBAHASAN
Ø Ruang
Lingkup
Paten
Tidak semua
Invensi atau Penemuan di bidang teknologi dapat diberikan perlindungan secara
hukum berupa hak (Paten). Menurut Pasal 2 UU Paten, Paten sebagai salah satu
hak atas suatu penemuan di bidang teknologi hanya dapat diberikan untuk Invensi
yang mengandung unsur kebaruan (belum pernah ada) dan mengandung
langkah inventif (tidak diduga sebelumnya oleh orang lain yang mempunyai
keahlian tertentu di bidang teknik) serta dapat diterapkan dalam industri.
Sebagai
gambaran, apabila suatu saat seseorang menemukan cara untuk mengolah air
menjadi bahan bakar minyak yang dapat digunakan untuk semua mesin kendaraan
bermotor, maka proses pengolahan dan produknya tersebut dapat diberikan Paten.
Namun
demikian, terdapat pembatasan mengenai Invensi yang dapat diberikan Paten
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Paten, yaitu sebagai berikut:
“Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a.
proses atau
produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan;
b.
metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
c.
teori dan metode
di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d. i. semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan,
kecuali
proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Lebih lanjut
dapat kami sampaikan, bahwa selain bentuk Paten sebagaimana telah dikemukakan
tersebut juga terdapat bentuk lainnya, yaitu Paten Sederhana.
Menurut Pasal
6 UU Paten, “Setiap Invensi berupa produk
atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi,
konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
Paten Sederhana”.
Mengenai
jangka waktu perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Paten adalah 20 tahun
untuk Paten dan 10 tahun untuk Paten Sederhana, terhitung sejak Tanggal
Penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karenanya, apabila
jangka waktunya sudah berakhir maka Paten tersebut akan menjadi milik umum dan
dapat dipergunakan oleh masyarakat luas.
Ø Pendaftaran
Paten
Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia yaitu :
sistem regristasi dan sistem ujian. Menurut sistem regristasi setiap permohonan
pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi
dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan
tidak diberi penjelasan seara terperinci. Karenanya batas-batas monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat
timbul sengketa yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali
akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Sedangkan dalam sistem
ujian seluruh instansi yang terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan
pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mmengadakan amandement sebelum
hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur pokok yang diuji
yaitu :
1.
Invensi
harus memenuhi sarat-sarat untuk diberi hak atas paten menurut undang-undang
paten.
2.
Invensi
harus mengandung sifat kebaruan.
3.
Invansi
harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan dari apa yang
diketahui
Sedangkan Indonesia menganut sistem pendaftaran First to File, yang berarti pihak yang
lebih dahulu terdaftar dianggap sebagai Pemegang Paten, yang mana telah melalui
serangkaian prosedur pemeriksaan baik secara admisnitratif maupun substantif.
Berdasarkan Pasal
24 UU Paten, suatu permohonan untuk mendapatkan
Paten harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (“Ditjen
HKI”), dengan memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. alamat lengkap dan alamat jelas
Pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan
Inventor;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat
diberi Paten;
g. judul Invensi;
h. klaim yang terkandung dalam Invensi;
i. deskripsi tentang Invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
j. gambar yang disebutkan dalam deskripsi
yang diperlukan untuk memperjelas Invensi; dan
l. abstrak Invensi.
Ø Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat penulis simpulkan
beberapa poin tertentu mengenai Paten, antara lain :
1. Paten adalah hak khusus
yang diberikan kepada Inventor atas sebuah Penemuan (Invensi) di bidang teknologi yang dapat
berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau
proses tersebut dan dapat diterapkan dalam industri.
2. Objek Paten adalah
bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian
sedangkan subjek Paten adalah Inventor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut
hak inventor yang bersangkutan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat
bagi para pembaca sekalian. Terima kasih.
*tulisan ini juga dimuat dalam Tabloid Waralaba Edisi 06.Th VI - 31 Oktober - 13 November 2014.
*tulisan ini juga dimuat dalam Tabloid Waralaba Edisi 06.Th VI - 31 Oktober - 13 November 2014.
No comments:
Post a Comment