Monday, 13 October 2014

Paten dan Invensi

Paten Dan Invensi



A.      Background
Mengenal Paten

Di Indonesia, pengaturan tentang Paten ini sebelumnya adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.s 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

Setelah diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, pengaturan hukum tentang Paten disempurnakan di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”) yang menggantikan UU sebelumnya, UU No. 13 Tahun 1997 dan UU No. 6 Tahun 1989.

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada si Penemu (Inventor/Uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaannya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan di bidang industri.

Paten dalam Undang-Undang Paten dirumuskan sebagai berikut:
1.        Pasal 1 ayat (1) UU Paten mendefinisikan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2.        Pasal 1 ayat (2) UU Paten mendefinisikan bahwa Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Secara sederhana Paten dapat diartikan sebagai sebuah Penemuan (Invensi) di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses tersebut.
Berdasarkan kutipan diatas Nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan objek paten itu akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemampuan intelektual manusia.

B.            PEMBAHASAN
Ø  Ruang Lingkup Paten

Tidak semua Invensi atau Penemuan di bidang teknologi dapat diberikan perlindungan secara hukum berupa hak (Paten). Menurut Pasal 2 UU Paten, Paten sebagai salah satu hak atas suatu penemuan di bidang teknologi hanya dapat diberikan untuk Invensi yang mengandung unsur kebaruan (belum pernah ada) dan mengandung langkah inventif (tidak diduga sebelumnya oleh orang lain yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik) serta dapat diterapkan dalam industri.

Sebagai gambaran, apabila suatu saat seseorang menemukan cara untuk mengolah air menjadi bahan bakar minyak yang dapat digunakan untuk semua mesin kendaraan bermotor, maka proses pengolahan dan produknya tersebut dapat diberikan Paten.

Namun demikian, terdapat pembatasan mengenai Invensi yang dapat diberikan Paten sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Paten, yaitu sebagai berikut:

Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a.    proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b.    metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c.    teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d.       i.   semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
          ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan,
     kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Lebih lanjut dapat kami sampaikan, bahwa selain bentuk Paten sebagaimana telah dikemukakan tersebut juga terdapat bentuk lainnya, yaitu Paten Sederhana.

Menurut Pasal 6 UU Paten, “Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.

Mengenai jangka waktu perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Paten adalah 20 tahun untuk Paten dan 10 tahun untuk Paten Sederhana, terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karenanya, apabila jangka waktunya sudah berakhir maka Paten tersebut akan menjadi milik umum dan dapat dipergunakan oleh masyarakat luas.

Ø            Pendaftaran Paten
Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia yaitu : sistem regristasi dan sistem ujian. Menurut sistem regristasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan seara terperinci. Karenanya batas-batas  monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Sedangkan dalam sistem ujian seluruh instansi yang terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mmengadakan amandement sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur pokok yang diuji yaitu :
1.        Invensi harus memenuhi sarat-sarat untuk diberi hak atas paten menurut undang-undang paten.
2.        Invensi harus mengandung sifat kebaruan.
3.        Invansi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan dari apa yang diketahui
Sedangkan Indonesia menganut sistem pendaftaran First to File, yang berarti pihak yang lebih dahulu terdaftar dianggap sebagai Pemegang Paten, yang mana telah melalui serangkaian prosedur pemeriksaan baik secara admisnitratif maupun substantif.
Berdasarkan Pasal 24 UU Paten, suatu permohonan untuk mendapatkan Paten harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), dengan memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. judul Invensi;
h. klaim yang terkandung dalam Invensi;
i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
j. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi; dan
l. abstrak Invensi.
Ø            Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat penulis simpulkan beberapa poin tertentu mengenai Paten, antara lain :
1.   Paten adalah hak khusus yang diberikan kepada Inventor atas sebuah Penemuan (Invensi) di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses tersebut dan dapat diterapkan dalam industri.
2.   Objek Paten adalah bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian sedangkan subjek Paten adalah Inventor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Terima kasih.


*tulisan ini juga dimuat dalam Tabloid Waralaba Edisi 06.Th VI - 31 Oktober - 13 November 2014.

No comments:

Post a Comment