Sunday, 27 April 2014

Company Profile PRAYOGO ADVOCATEN Law Office



PRAYOGO ADVOCATEN's Profile

PRAYOGO ADVOCATEN Law Office beranggotakan para professional di bidang hukum yang mempunyai komitmen untuk melayani Klien dengan penuh dedikasi dan integritas, dimana Kami selalu mengedepankan kode etik saat menghadapi berbagai tantangan pekerjaan yang dipercayakan kepada Kami.

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Kami merupakan para professional di bidang hukum yang telah berpengalaman bertahun-tahun dalam menangani dan/atau menghadapi berbagai permasalahan hukum dan telah mengikuti berbagai pelatihan yang diakui oleh dunia internasional, serta merupakan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Kami peduli pada keberhasilan para Klien Kami dan memelihara komitmen kami sebagai suatu investasi jangka panjang. Kami juga berkomitmen untuk selalu mencari cara baru dan inovatif untuk memenuhi kebutuhan para Klien Kami, khususnya dalam bidang hukum bisnis.

Visi Kami adalah untuk menjadi salah satu kantor hukum nasional yang dapat menjaga kepercayaan dari masyarakat dan Negara, serta dapat mensejajarkan diri dengan para professional hukum dalam lingkup pergaulan internasional.

Oleh sebab kepercayaan begitu pentingnya bagi Kami, maka Kami selalu berusaha untuk mengedepankan profesionalitas dalam bekerja dan menjaga integritas Kami sebagai Advokat. Kami mempunyai misi untuk selalu melengkapi para professional hukum kantor Kami dengan pembaharuan dan pemahaman dasar-dasar ilmu hukum serta selalu menjaga agar setiap pekerjaan yang kami jalankan, Kami melakukannya berdasarkan hukum dan kode etik.

Jasa Hukum
->Legal Representative
Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam pemeriksaan (BAP) di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan/atau di Pengadilan (Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Pajak), dan pada semua tingkatan (pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, atau melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali);


->Konsultasi Hukum (Legal Advice).

Memberikan saran dan nasehat hukum atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi maupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan hukum; dan

Memberikan saran dan nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha suatu perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

->Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Memberikan Pendapat Hukum secara tertulis, yang didahului dengan suatu audit hukum (legal due diligence), agar dapat digunakan oleh Perusahaan sebagai pedoman bagi Perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis dan/atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum.


->Pemeriksaan/Audit Hukum (Legal Due Diligence).
Melakukan uji tuntas dari segi hukum terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing, baik perusahaan privat maupun perusahaan publik, underwriter, bank dan lembaga keuangan non bank mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan perdagangan termasuk seluruh aspek perbankan, keuangan, pasar modal dan keuangan korporasi (corporate finance);


->Kontrak atau Perjanjian.
Menganalisa isi dari suatu kontrak/perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh perusahaan; dan
Merancang (drafting) suatu kontrak/perjanjian yang berhubungan dengan bisnis maupun kegiatan perusahaan.


->Legalitas dan Perizinan.
Melakukan dokumentasi (filing) atas legalitas dan izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan
Memastikan agar legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan, tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengalaman Kami
Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang tergabung pada dan berkantor di PRAYOGO ADVOCATEN Law Office telah berpengalaman dalam menangani pengurusan maupun penyelesaian permasalahan di berbagai bidang hukum antara lain :


->Dalam bidang Hukum Perdata (Civil Litigation).
Ruang lingkupnya meliputi hukum perusahaan, perbankan dan keuangan, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, sengketa jual-beli, perselisihan dalam hubungan sewa-menyewa, kredit macet, sengketa hutang piutang, hukum properti, hukum perlindungan konsumen, hukum keluarga seperti pembagian warisan, pembagian harta bersama, perceraian dan hak asuh anak.


->Dalam bidang Hukum Pidana (Criminal Litigation).
Ruang lingkupnya termasuk dalam pidana umum (penipuan, penggelapan, pemalsuan surat/dokumen, dsb), maupun yang termasuk dalam pidana khusus (kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana pencucian uang, pemalsuan merek dan sebagainya), PRAYOGO ADVOCATEN Law Office siap mendampingi baik di tingkat penyidikan di Kepolisian, pra-penuntutan di Kejaksaan sampai dengan persidangan di Pengadilan.


->Dalam bidang Perniagaan (Commercial Litigation).
Mewakili dan/atau mendampingi Klien dalam sengketa kepailitan, mengajukan permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga se Indonesia (Pengadilan Niaga Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Makasar).


->Dalam bidang Ketenagakerjaan (Employee and Labor).
Meliputi penyelesaian semua perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK (Termination of Employment) dan pesangon baik di tingkat Bipartit, Tripartit (Dinas Tenaga Kerja) maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial, serta jasa layanan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu untuk perusahaan.


->Dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights).
Mewakili klien dalam menyelesaikan sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga se-Indonesia (Pengadilan Niaga Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Makasar) , termasuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan Merek dagang/jasa, Hak Cipta, Paten dan Desain Industri.

->Dalam bidang Hukum Pajak (Tax Law).
Menyelesaikan sengketa pajak baik di dalam maupun di luar Pengadilan Pajak.


Lokasi Kami
Kantor Kami bertempat di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau sehingga memudahkan para Klien untuk bertemu dan membicarakan permasalahan hukum yang dihadapi, guna didapat penyelesaian yang terbaik.

PRAYOGO ADVOCATEN Law Office
Address 1: Cik9 Building, Jl. Cikini Raya No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10330 - Indonesia.

Address 2: Green Bay Pluit Apartment Tower E, Jl. Pluit Karang Ayu, Pluit, Jakarta Utara - Indonesia.

Phone     : (021) 29621156

*******