Sunday 19 October 2014

Indonesian Company Law

General Corporate

In Indonesia, there are three forms of corporation which has the status of “Legal Entity”. One of them is the Limited Liability Company, as stipulated by Law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Company (“Company Law”).

1.        Limited Liability Company
Ø  Key Legislations:
·      Company Law
·      Government Regulation No. 43 of 2011 regarding Usage of the Name of Limited Liabilty Company (“GR No. 43/2011”).

Ø  Minimum Authorized Capital: IDR 50 million, which minimum of 25% must be issued and paid-up (may vary depending on the business of the company) – Article 32 and 33 of Company Law.
Ø  The value of shares shall be stated in Rupiah, as mentioned in Article 49 (1) of Company Law.
Ø  Prohibited to use the name of existing listed company, unless you can provide a statement letter from such company – Article 5 of GR No. 43 of 2011.
Ø  Founded by two or more persons (or legal entity) by notarial deed based on a notarial deed drawn up ​​in Bahasa Indonesia (Deed of Establishment) – Article 7 (1) of Company Law.
Ø  Obtain legal entity status on the date of the issuance of Ministerial Decree regarding the ratification of the Company’s legal entity – Article 7 (4) of Company Law.
Ø  Required to have the following licenses: Domicile Letter which issued by related District Office, Tax Registered Number (NPWP and SKT) which issued by related Tax Office, Business License and Company’s Registration Certificate which issued by related Official Trade Office.

2.        Investment Company
Ø  Key Legislations:
·      Company Law
·      Law No. 25 of 2007 regarding Investment (“Investment Law”).

Ø  Domestic investment may be in form of corporation, non-corporation, or individual business, in accordance with the rules of law (Article 5 (1) of Investment Law).
Ø  Foreign Investment must be set up in a form of limited liability company (Article 5 (2) of Investment Law).
Ø  The establishment of Domestic and Foreign Investment shall be in accordance to Company Law.
Ø  Any investors shall have the right to make transfer or repatriation in foreign currency to capital, profit, dividend and any other revenue (Article 8 (3) of Investment Law).
Ø  Any investment companies shall be entitled to use experts of foreign citizen on certain position and expertise (Article 10 (2) of Investment Law).
Ø  According to Article 15 of Investment Law, every investor is required to make report on investment activity and submit it to the Investment Coordinating Board (Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM).
Ø  Business fields closed to foreign investment are (Article 12 (2) of Investment Law):
a.         production of weapons, ammunition, explosive equipment, and warfare equipment; and
b.        any business sectors explicitly declared closed based on the law.

3.        Board of Directors (“BOD”)

Ø  According to Article 93 (1) of Company Law, the candidate of the BOD shall be individual who has the capability in performing legal action, except within the period of 5 (five) years prior to his appointment he/she:
a.         had been declared bankrupt;
b.        being the member of the Board of Directors or the member of Board of Commissioners who have been adjudicated to have caused the bankruptcy of a Company; or
c.         had been sentenced for a criminal offense which caused financial loss to the state and/or relating to financial sector.

Ø  The BOD shall undertake its duty to manage the Company for the interest of the Company in the pursuit of its purposes and objectives, as stipulated in its Articles of Association.
Ø  Members of the BOD are appointed by the General Meeting of Shareholders (“GMS”).
Ø  The BOD shall represent the Company, in or outside the courts (Article 98 (1) of Company Law).
Ø  The obligations of BOD are among others to establish and maintain a register of shareholders, special register, minutes of GMS and minutes of the BOD’s meeting.

4.        Board of Commissioners (“BOC”)
Ø  The BOC shall conduct supervision over the management policy, the implementation of the management in general, either regarding the Company or its business, and provides advice to the BOD (Article 108 (1) of Company Law).
Ø  The requirement for BOC’s appointment is similar to BOD.
Ø  Based on the articles of association or the resolution of GMS, the Board of Commissioners may perform the management over the Company in a certain condition for a certain period (Article 118 (1) of Company Law).

5.        General Meeting of Shareholders (“GMS”)
Ø  GMS has the authority which is not conferred to the Board of Directors and the Board of Commissioners.
Ø  During the GMS, the shareholders shall have the right to receive explanation relating to the Company from the BOD and/or the BOC, as long as it is related to the agenda of such GMS, and shall not in contrary with the interest of the Company (Article 75 (2) of Company Law).
Ø  The GMS may be convened by ways of teleconference, video conference, or other means of electronic which enables all of the GMS participant to see, hear, and participate directly in the meeting (Article 77 (1) of Company Law).
Ø  According to Article 86 of Company Law, GMS shall be lawful if more than ½ (one-half) from the total shares with voting right are present or represented, except the Law and/or articles of association stipulates a bigger number of quorum.

Monday 13 October 2014

Paten dan Invensi

Paten Dan Invensi



A.      Background
Mengenal Paten

Di Indonesia, pengaturan tentang Paten ini sebelumnya adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.s 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

Setelah diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, pengaturan hukum tentang Paten disempurnakan di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UU Paten”) yang menggantikan UU sebelumnya, UU No. 13 Tahun 1997 dan UU No. 6 Tahun 1989.

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada si Penemu (Inventor/Uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaannya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan di bidang industri.

Paten dalam Undang-Undang Paten dirumuskan sebagai berikut:
1.        Pasal 1 ayat (1) UU Paten mendefinisikan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2.        Pasal 1 ayat (2) UU Paten mendefinisikan bahwa Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Secara sederhana Paten dapat diartikan sebagai sebuah Penemuan (Invensi) di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses tersebut.
Berdasarkan kutipan diatas Nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan objek paten itu akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemampuan intelektual manusia.

B.            PEMBAHASAN
Ø  Ruang Lingkup Paten

Tidak semua Invensi atau Penemuan di bidang teknologi dapat diberikan perlindungan secara hukum berupa hak (Paten). Menurut Pasal 2 UU Paten, Paten sebagai salah satu hak atas suatu penemuan di bidang teknologi hanya dapat diberikan untuk Invensi yang mengandung unsur kebaruan (belum pernah ada) dan mengandung langkah inventif (tidak diduga sebelumnya oleh orang lain yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik) serta dapat diterapkan dalam industri.

Sebagai gambaran, apabila suatu saat seseorang menemukan cara untuk mengolah air menjadi bahan bakar minyak yang dapat digunakan untuk semua mesin kendaraan bermotor, maka proses pengolahan dan produknya tersebut dapat diberikan Paten.

Namun demikian, terdapat pembatasan mengenai Invensi yang dapat diberikan Paten sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Paten, yaitu sebagai berikut:

Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a.    proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b.    metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c.    teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d.       i.   semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
          ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan,
     kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Lebih lanjut dapat kami sampaikan, bahwa selain bentuk Paten sebagaimana telah dikemukakan tersebut juga terdapat bentuk lainnya, yaitu Paten Sederhana.

Menurut Pasal 6 UU Paten, “Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.

Mengenai jangka waktu perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Paten adalah 20 tahun untuk Paten dan 10 tahun untuk Paten Sederhana, terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karenanya, apabila jangka waktunya sudah berakhir maka Paten tersebut akan menjadi milik umum dan dapat dipergunakan oleh masyarakat luas.

Ø            Pendaftaran Paten
Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia yaitu : sistem regristasi dan sistem ujian. Menurut sistem regristasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan seara terperinci. Karenanya batas-batas  monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Sedangkan dalam sistem ujian seluruh instansi yang terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mmengadakan amandement sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur pokok yang diuji yaitu :
1.        Invensi harus memenuhi sarat-sarat untuk diberi hak atas paten menurut undang-undang paten.
2.        Invensi harus mengandung sifat kebaruan.
3.        Invansi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan dari apa yang diketahui
Sedangkan Indonesia menganut sistem pendaftaran First to File, yang berarti pihak yang lebih dahulu terdaftar dianggap sebagai Pemegang Paten, yang mana telah melalui serangkaian prosedur pemeriksaan baik secara admisnitratif maupun substantif.
Berdasarkan Pasal 24 UU Paten, suatu permohonan untuk mendapatkan Paten harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), dengan memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. judul Invensi;
h. klaim yang terkandung dalam Invensi;
i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
j. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi; dan
l. abstrak Invensi.
Ø            Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat penulis simpulkan beberapa poin tertentu mengenai Paten, antara lain :
1.   Paten adalah hak khusus yang diberikan kepada Inventor atas sebuah Penemuan (Invensi) di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses tersebut dan dapat diterapkan dalam industri.
2.   Objek Paten adalah bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian sedangkan subjek Paten adalah Inventor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Terima kasih.


*tulisan ini juga dimuat dalam Tabloid Waralaba Edisi 06.Th VI - 31 Oktober - 13 November 2014.

Sunday 12 October 2014

Hak Cipta

Perlindungan Atas Hak Cipta Di Indonesia



A.      Background
Ø  Mengenal Hak Cipta

Saat ini di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

Menurut ketentuan di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dari ketentuan Pasal tersebut dapat diketahui unsur-unsur yang melekat dari Hak Cipta, yaitu:
1.        Hak Eksklusif (Exclusive Rights), yang berarti bahwa tidak ada pihak lain yang dibenarkan untuk memanfaatkan hak tersebut tanpa adanya izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
2.        Hak publikasi dan memperbanyak Ciptaan, yang menegaskan hak ekonomis dari Hak Cipta.
3.        Terdapat batasan-batasan menurut hukum. Hal ini menunjukkan bahwa selain hak eksklusif tersebut, Hak Cipta juga mempunyai fungsi sosial. Misalnya: penggunaan Ciptaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

Ø  Siapa yang dianggap sebagai Pencipta dan apa itu Ciptaan?

Menurut UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan. Bahkan menurut ketentuan Pasal 9, badan hukum juga dapat dianggap sebagai Pencipta apabila di dalam mengumumkan suatu Ciptaan tidak menyebut seseorang sebagai Pencipta.

Sedangkan yang dimaksud dengan Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (lihat Pasal 1 ayat (3) UU Hak Cipta).

Dari 3 (tiga) bidang tersebut (ilmu pengetahuan, seni, atau sastra) terdapat banyak macam-macam Ciptaan, yaitu antara lain: buku, program komputer, lagu atau musik, alat peraga, seni batik, fotogfrafi, arsitektur, seni pahat, seni lukis, dsb. (dapat dilihat dalam Pasal 12 UU Hak Cipta).

B.       Pembahasan
Ø  Perlindungan Hak Cipta

Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, jadi tidak ada keharusan bagi Pencipta untuk mendaftarkan Ciptaannya, namun apabila terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.

Untuk kepentingan tersebutlah, maka dipandang perlu untuk melakukan pendaftaran atas Ciptaan, terutama mengingat era globalisasi sekarang ini dimana hampir setiap pelaku bisnis berlomba-lomba memenangkan persaingan.

Ø  Mengatasi pelanggaran atas Hak Cipta

Pada umumnya pelanggaran atas Hak Cipta meliputi tindakan memperbanyak maupun menyebarluaskan suatu Ciptaan tanpa adanya hak dan atau izin dari si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelanggaran atas Hak Cipta pun tidak main-main. Mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan hingga ancaman denda yang mencapai miliaran Rupiah (dapat dilihat dalam Pasal 72 UU Hak Cipta).

Bertolak dari adanya sanksi pidana yang sedemikian seriusnya, adalah baik bagi para pelaku bisnis untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan professional hukum guna menghindari “salah langkah” dalam menjalankan bisnisnya. Misalnya dengan menggunakan jasa ahli hukum di dalam pembuatan perjanjian lisensi.

Namun apabila dipandang perlu, maka guna meneguhkan haknya, Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta dapat menempuh upaya hukum baik secara perdata dengan mengajukan gugatan atas pelanggaran Hak Cipta kepada Pengadilan Niaga, atau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib.

C.      Kesimpulan

Hak Cipta sebagai hak eksklusif mempunyai kedudukan yang tinggi sehingga tidak ada pihak lain yang dibenarkan untuk memanfaatkan hak tersebut tanpa adanya izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pelanggaran atas Hak Cipta bukan saja dapat dimintakan ganti rugi secara perdata namun juga memiliki konsekuensi hukum secara pidana.

Pasal 55 sampai dengan Pasal 66 UU Hak Cipta telah memberi ruang bagi para pihak yang merasa haknya dilanggar untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 72 UU Hak Cipta mengatur mengenai sanksi pidana yang akan dikenakan bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak-hak dan atau kepentingan-kepentingan daripada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Terima kasih.

*Tulisan ini juga dimuat dalam Tabloid Waralaba Edisi 04.Th VI - Oktober 2014.

Sunday 27 April 2014

Company Profile PRAYOGO ADVOCATEN Law Office



PRAYOGO ADVOCATEN's Profile

PRAYOGO ADVOCATEN Law Office beranggotakan para professional di bidang hukum yang mempunyai komitmen untuk melayani Klien dengan penuh dedikasi dan integritas, dimana Kami selalu mengedepankan kode etik saat menghadapi berbagai tantangan pekerjaan yang dipercayakan kepada Kami.

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Kami merupakan para professional di bidang hukum yang telah berpengalaman bertahun-tahun dalam menangani dan/atau menghadapi berbagai permasalahan hukum dan telah mengikuti berbagai pelatihan yang diakui oleh dunia internasional, serta merupakan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Kami peduli pada keberhasilan para Klien Kami dan memelihara komitmen kami sebagai suatu investasi jangka panjang. Kami juga berkomitmen untuk selalu mencari cara baru dan inovatif untuk memenuhi kebutuhan para Klien Kami, khususnya dalam bidang hukum bisnis.

Visi Kami adalah untuk menjadi salah satu kantor hukum nasional yang dapat menjaga kepercayaan dari masyarakat dan Negara, serta dapat mensejajarkan diri dengan para professional hukum dalam lingkup pergaulan internasional.

Oleh sebab kepercayaan begitu pentingnya bagi Kami, maka Kami selalu berusaha untuk mengedepankan profesionalitas dalam bekerja dan menjaga integritas Kami sebagai Advokat. Kami mempunyai misi untuk selalu melengkapi para professional hukum kantor Kami dengan pembaharuan dan pemahaman dasar-dasar ilmu hukum serta selalu menjaga agar setiap pekerjaan yang kami jalankan, Kami melakukannya berdasarkan hukum dan kode etik.

Jasa Hukum
->Legal Representative
Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam pemeriksaan (BAP) di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan/atau di Pengadilan (Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Pajak), dan pada semua tingkatan (pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, atau melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali);


->Konsultasi Hukum (Legal Advice).

Memberikan saran dan nasehat hukum atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi maupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan hukum; dan

Memberikan saran dan nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha suatu perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

->Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Memberikan Pendapat Hukum secara tertulis, yang didahului dengan suatu audit hukum (legal due diligence), agar dapat digunakan oleh Perusahaan sebagai pedoman bagi Perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis dan/atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum.


->Pemeriksaan/Audit Hukum (Legal Due Diligence).
Melakukan uji tuntas dari segi hukum terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing, baik perusahaan privat maupun perusahaan publik, underwriter, bank dan lembaga keuangan non bank mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan perdagangan termasuk seluruh aspek perbankan, keuangan, pasar modal dan keuangan korporasi (corporate finance);


->Kontrak atau Perjanjian.
Menganalisa isi dari suatu kontrak/perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh perusahaan; dan
Merancang (drafting) suatu kontrak/perjanjian yang berhubungan dengan bisnis maupun kegiatan perusahaan.


->Legalitas dan Perizinan.
Melakukan dokumentasi (filing) atas legalitas dan izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan
Memastikan agar legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan, tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengalaman Kami
Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang tergabung pada dan berkantor di PRAYOGO ADVOCATEN Law Office telah berpengalaman dalam menangani pengurusan maupun penyelesaian permasalahan di berbagai bidang hukum antara lain :


->Dalam bidang Hukum Perdata (Civil Litigation).
Ruang lingkupnya meliputi hukum perusahaan, perbankan dan keuangan, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, sengketa jual-beli, perselisihan dalam hubungan sewa-menyewa, kredit macet, sengketa hutang piutang, hukum properti, hukum perlindungan konsumen, hukum keluarga seperti pembagian warisan, pembagian harta bersama, perceraian dan hak asuh anak.


->Dalam bidang Hukum Pidana (Criminal Litigation).
Ruang lingkupnya termasuk dalam pidana umum (penipuan, penggelapan, pemalsuan surat/dokumen, dsb), maupun yang termasuk dalam pidana khusus (kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana pencucian uang, pemalsuan merek dan sebagainya), PRAYOGO ADVOCATEN Law Office siap mendampingi baik di tingkat penyidikan di Kepolisian, pra-penuntutan di Kejaksaan sampai dengan persidangan di Pengadilan.


->Dalam bidang Perniagaan (Commercial Litigation).
Mewakili dan/atau mendampingi Klien dalam sengketa kepailitan, mengajukan permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga se Indonesia (Pengadilan Niaga Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Makasar).


->Dalam bidang Ketenagakerjaan (Employee and Labor).
Meliputi penyelesaian semua perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak dan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK (Termination of Employment) dan pesangon baik di tingkat Bipartit, Tripartit (Dinas Tenaga Kerja) maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial, serta jasa layanan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu untuk perusahaan.


->Dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights).
Mewakili klien dalam menyelesaikan sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga se-Indonesia (Pengadilan Niaga Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Makasar) , termasuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan Merek dagang/jasa, Hak Cipta, Paten dan Desain Industri.

->Dalam bidang Hukum Pajak (Tax Law).
Menyelesaikan sengketa pajak baik di dalam maupun di luar Pengadilan Pajak.


Lokasi Kami
Kantor Kami bertempat di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau sehingga memudahkan para Klien untuk bertemu dan membicarakan permasalahan hukum yang dihadapi, guna didapat penyelesaian yang terbaik.

PRAYOGO ADVOCATEN Law Office
Address 1: Cik9 Building, Jl. Cikini Raya No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10330 - Indonesia.

Address 2: Green Bay Pluit Apartment Tower E, Jl. Pluit Karang Ayu, Pluit, Jakarta Utara - Indonesia.

Phone     : (021) 29621156

*******